Sumardiyana Ketua PGRI Kab.Penajam Paser Utara Kaltim Raih Gelar Doktor di Uninus
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga selaku Kasubid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Sumardiyana ,S.Pd,M.Pd pada hari Rabu 7 Maret 2018 berlangsung di Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Nusantara (Uninus) Jl.Soekarno-Hatta No.530 Bandung berhasil mempertahankan disertasinya untuk memenuhi salah satu syarat ujian guna memperoleh Gelar Doktor dalam bidang Manajemen Pendidikan Program Studi Ilmu Pendidikan mengambil judul “ Implementasi Kebijakan Standarisasi Sarana Prasarana Pendidikan Di Kabupaten Penajam Paser Utara (Studi Kasus pada Sekolah Menengah Kejuruan SMKN 1,SMKN 2,SMKN 3) dalam Ujian Sidang Terbuka dihadapan Promotor Prof.Dr.H.Sutaryat Trisnamansyah,MA yang juga selaku Direktur Sekolah Pasca Sarjana Uninus,Ko Promotor Prof.Dr.H.E.Mulyasa,M.Pd dan Anggota Promotor Dr.H.Daeng Arifin,M.Si hasilnya dinyatakan lulus mendapat nilai 3,46 Yudicium sangat memuaskan dan berhak memakai gelar S3 mencantumkan di awal namanya yakni Dr.Sumardiyana,S,Pd,M.Pd.
“ Saya mulai mengikuti pendidikan program Doktoral (S3) pada prodi Ilmu pendidikan di Sekolah Pascasarjana Uninus pada tahun 2012 dan pada kesempetan ujian sidang terbuka sekarang ini dinyatakan lulus ,saya mengucapkan syukur Alhamdullilah kepada AllahSWT atas segala rahmat dan hidayahnya “ Ujar Sumardiyana mengemukakan kepada Koran Giwangkara seusai ujian sidang terbuka yang pada kesempatan tersebut didampingi isterinya Indrayanti SP. Dalam kesimpulan disertasinya Sumardiyana mengemukakan bahwa implementasi kebijakan standarrisasi sarana dan prasarana sebanyak 3 SMK Negeri yakni SMKN 1,SMKN 2 dan SMKN 3 di Kabupaten Penajam Paser Utara masih belum dapat memenuhi standarisasi menurut Standar Nasional Pendidikan (SNP). Belum tercapai ini disebabkan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur sehubungan menghilangnya Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) .“Hal ini diperparah dengan terbitnya Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur tentang wajib belajar 12 tahun,kemudian diterbitkannya Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.18 tahun 2012 tentang sekolah gratis “.ujar Sumardiyana.
Menurut Sumardiyana Implementasi kebijakan stadarisasi sarana dan prasarana sebagai upaya menyiapkan pelayanan standar minimal sekolah dalam menyiapkan proses pembelajaran yang bermutu dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing pada pasar kerja di masyarakat selain berimplikasi kepada penyediaan sarana dan prasarana SMK yang memenuhi standarisasi mengkodisikan suasana sekolah yang harus terus berbenah tidak hanya kecukupan peralatan tetapi sensitifitas guru,tenaga kependidikan dan para siswanya untuk berpegang teguh pada nilai-nilai yang dibangun sekolah.Terbangunnya kompetensi tingkat tinggi melahirkan fenomena yang invidualistis. Penyediaan sarana prasarana membutuhkan tenaga yang bersetifikasi keahlian sesuai bidangya guna meyakinkan public bahwa guru selalu terjadi peningkatan kompetensinya. “ Tidak hanya cukup peserta didik yang terus menjadi pusat perhatian dari sisi kurangnya,namun gurupun harus rela instropeksi dan menghadapi pelayanan prima pada setiap siswanya”.ujar Sumardiyana kelahiran Playen gunung Kidul 09 Juni 1964 dari pasangan Warsidah dan Imam Muslim merupakan anak ke 5 dan 7 bersaudara . Kariernya bekerja di bidang pendidikan dimulai menjadi guru di SMP swasta dan di beberapa SMP Negeri serta menjadi Kepala Sekolah. Selama menjadi Kepala Sekolah pretasi diraih juara 3 tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008 dan banyak kesempatan pergi ke luar negeri yakni mengikukti diklat dan seminar ke Singapura ,Malaysia,Bangkok Thailand dan ke Canbera,Seoul Korea Selatan.Sedangkan kegiatan lainnya di pramuka selakuWakil ketua kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Penajam Paser Utara .(Suherman.S).-